Muqoddimah
Harta kekayaan merupakan rizki yang Allah SWT berikan kepada manusia sebagai tanda keutamaannya atas makhluk yang lainnya.
Dengan harta itu dipenuhilah segala kebutuhan manusia dalam rangka mengemban amanah di muka bumi ini. Firman Allah SWT:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak keturunan Adam dan Kami perjalankan di daratan dan di lautan dan Kami berikan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk lain yang telah Kami ciptakan." (QS. 17:30)
Sebagai anugerah dari Allah SWT, manusia diberikan tanggungjawab atas harta yang didapatkannya bukan saja terhadap dirinya, tetapi juga terhadap Allah SWT. Bentuk tanggungjawab ini adalah tuntutan untuk menafkahkan harta di jalan Allah SWT dalam berbagai urusan duniawi dan ukhrawi. Firman AllahSWT:
"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan hartamu di jalan Allah, padahal Allah lah yang mempusakai langit dan bumi." (QS. 57:10)
Keharusan menafkahkan harta tersebut merupakan tonggak kekuatan ummat Nya. Syariat zakat, infaq dan shadaqoh ini menggambarkan hubungan peribadatan kepada Allah yang ditandai dengan kesadaran mencari, mengelola dan mendistribusikan rezki dan harta kekayaan kepada seluruh manusia yang diiringi dengan jiwa pengorbanan dan kedispilinan yang tinggi. Setiap keping harta yang dikeluarkan akan mengikis segala sifat tamak, bakhil, sombong dan individualisme dalam jiwa setiap muslim.
Oleh karena itu dalam usaha mewujudkan itu semua, kami selaku Yayasan As-syiffa beralamat Jl. Wisata tanjung lesung kmp. Cikadu Indah RT. 03 RW. 01 Desa Tanjung Jaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang Kode Pos 42281 Banten. Menerima dan menyalurkan zakat, infaq, shadaqoh, wakaf dan fidyah yang Insya Allah dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Risalah Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Zakat
Perintah Berzakat
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat banyak sekali ditulis dalam AI-Quran, dan hampir setiap ayat tentang zakat selalu saja diiringi dengan perintah menegakkan sholat. Ini menandakan perintah membayar zakat sama pentingnya dengan perintah menegakkan sholat.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (yang) dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo' aIah untuk mereka, karena sesungguhnya do' amu itu menjadi ketentraman hati bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Iagi Maha Mengetahui."(QS. 9: 103)
Dari Ibnu Dmar radhiallahu 'anhu, bahwa sesungguhnya RasuIullah ShaIallahu AIaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah 1 (sa tu) sha' kurma atau 1 (sa tu) sha' sya'ir (biji gandum), bagi setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-Iaki atau perempuan dari kaum muslirnin (HR. Bukhari, Al Lu' Lu' wal Marjan, no. 570. Dstadz Fuad Abdul Baqi). Adapun dalam BuIughul Maram no.517 ada tambahan, "Kecil atau besar dari kaum musIimin, diperintahkan berzakat (fitrah) sebeIum keIuar menuju shaIat (ied)." (HR. Muttafaq 'AIaih)
Pendistribusian Zakat
Allah mewajibkan zakat atas segala bagian harta-harta yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi, keadilan sosial dan membangun ukhuwwah Islarniyyah sesama muslim. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan:
"Sesungguhnya zakat ini hanyaIah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf untuk memerdekaan budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jaIan Allah dan orang-orang yang sedang daIam perjaIanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Iagi Maha Penyayang." (QS. 9:60)
Tabel Jenis-jenis Zakat & Prosentasenya
Contoh Perhitungan Zakat
1. Zakat Fitrah
Kadar yang harus dikeluarkan : 2,5 kg beras.
Harga 1 kg beras : Rp 5000 ,-.
Zakat Fitrah yang dikeluarkan : 2,5 X Rp 5000 ,- = Rp 12 500 ,-.
(Untuk harga beras pakailah harga yang biasa anda konsumsi)
2. Fidyah
Kadar yang harus dikeluarkan : 1,25 kg beras / hari.
Jurnlah hari tidak berpuasa : 10 hari (contoh).
Harga 1 kg beras: Rp 5000 ,-.
Fidyah yang dikeluarkan : 1,25 X 10 X Rp 5000,- = Rp 62500,-.
(Untuk harga beras pakailah harga yang biasa anda konsumsi)
3. Zakat Emas
Nishab : 93,6 gram emas (dalarn 1 tahun).
Kadar yang harus dikeluarkan: 2,5 % / tahun.
Bapak Ahmad memiliki simpanan emas setelah setahun sebanyak 100 gram (telah melampaui nishab).
Harga 1 gram emas (24 karat) : Rp 160000,- (contoh).
Zakat yang dikeluarkan : 100 x 2,5 % x Rp 160000,- = Rp 400 000 ,-.
4. Zakat Perdagangan I Bisnis
Tishab : 93,6 gram emas (dalam 1 tahun).Atau setara dengan : 93,6 x Rp 160 000 ,- = Rp 14 976 000,-. Kadar yang harus dikeluarkan : 2,5 % / tahun.
Bapak Ahmad memiliki Laba Bersih setahun sebesar Rp 15 000 000, (telah melampaui nishab).
Zakat yang dikeluarkan : 2,5 % x Rp 15 000 000,- = Rp 375 000 ,-.
5. Zakat Penghasilan (Profesi)
Nishab: 653 kg beras (setiap menerima gaji). Atau setara dengan : 653 x Rp 5000 ,- = Rp 3 265 000 ,-.
Kadar yang harus dikeluarkan: 2, 5 % (setiap menerima gaji).
Bapak Ahmad setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 5 000 000, - (telah melampaui nishab).
Zakat yang dikeluarkan: 2, 5 % x Rp 5 000 000, - = Rp 125 000,-.
(Untuk harga beras pakailah harga yang biasa anda konsumsi)
Zakat Penghasilan (Profesi)
Imam Abu Ubaid dalam al Amwal meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan, "ia mengeluarlam zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas. Hadits tersebut shahih dari Ibnu Abbas sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm.
Imam Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar bin Abdul Aziz radhiallahu' anhuma memberikan gaji seseorang, ia memungut zakatnya,
begitu pula bila ia mengembalikan barang sitaan. la memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan penerima.
Imam Ahmad bin Hambal dilaporkan telah berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.
Sekelopok orang shahabat dan tabi'in berpendapa ahwa zakat langsung dikeluarkan tanpa menunggu setahun, mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, daud, dan diriwayatkan juga oleh Umar bin Abdul Azis, Hasan (al Basri), Zuhri, serta al Auza'i. lni juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan Syaikhuna al'Allamah DR. Yusuf Al-Qaradhawy hafizhahullah. Menurut penelitian syaikh Al-Qaradhawy semua hadits tentang ketentuan setahun adalah dhaif (lemah) baik hadits dari jalur Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Aisyah - ridhwanullah 'alaihim ajma'in.
Namun, nampaknya syaikh Al-Qaradhawy memberikan keluasan dalam hal ini. Baginya tidak mengapa jika zakat penghasilan (profesi) diambil setelah setahun agar mudah perhitungannya, dengan pertimbangan banyaknya manusia yang penghasilannya tidak menentu baik waktu dan jumlahnya. Ada yang harian seperti dokter praktek, ada yang pekanan, atau bulanan seperti karyawan atau buruh, atau tak menentu tergantung proyek seperti advokat atau makelar. Wallahu A'lam.
Zakat Fitrah Dengan Uang
Sudah maklum di negeri ini, sebagian kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrahnya dengan uang senilai (harga) barang yang dizakatkan. Kelompok yang membolehkan adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya, Imam Sufyan ats Tsauri, Imam Hasan al Basri, Khalifah Umar bin Abdul Azis, Ibnul Qasim dari Mazhab Maliki, dan Imam Ibnul Mundzir, bahkan ia mengatakan kebolehan ini sudah ada sejak lama.
Imam Hasan Al-Bashri berkata,"Aku melihat orang-orang membayar zakat fitrahnya pada bulan Ramadhan beberapa dirham seharga makanannya." Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Imam 'Atha membayar zakat fitrahnya dengan beberapa dirham uang perak. Imam Nawawi berkata, "Ini pulalah yang nampak dari pendapat Bukhari dalam shahihnya."
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al-'Allamah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy mengutarakan pendapat kompromis. Bagi mereka berdua yang penting adalah mana yang paling maslahat dan dibutuhkan bagi si mustahiq. Jika ternyata mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak membawa maslahat maka ia terlarang, dan makanan lebih utama. Tetapi jika ternyata uanglah yang lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi mustahiq maka uang lebih utama. Sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyyah ini tentang zakat maal, bukan zakat fitrah, namun menurut Al-Qaradhawy alasan yang dikemukakannya bisa dipakai untuk zakat fitrah.
Untuk zaman sekarang, membayar zakat dengan uang nampak lebih mudah dilakukan apalagi di daerah perindustrian yang semua transaksi dilakukan dengan uang. Dan uang yang diperoleh si mustahiq bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak menurutnya pada hari raya. Makanan tentu bisa jadi lebih baik jika itulah yang dibutuhkan dibanding uang, seperti di daerah paceklik, daerah konflik, atau bencana alam, sebab uang saat itu sulit dibelanjakan, sementara kebutuhan perut tidak bisa ditunda. Wallahu A'lam.
Infaq
Infaq adalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah SWT, tanpa ada ketentuan hitungan dan waktunya. Infaq mencerminkan tanggungjawab seorang muslim terhadap diennya dan upaya-upaya penegakkan Islam dalam berbagai bidang. Firman Allah SWT:
"Dan infaqkanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu kepada kebinasaan. Berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." (QS. 2:195)
Karena tanpa ukuran jumlah dan batas waktu, maka infaq dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja bagi yang memiliki harta. Dan Allah SWT memberikan nilai yang sangat besar bagi harta yang diinfaqkan didalam pembangunan ummat Islam ini. Firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang menginfaqkan hartanya diwaktu malam dan siang ha ri, baik secara diam-diam maupun terang-terangan, maka mereka mendapatkan pahala disisi Robbnya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati" (QS. 2:276)
Shodaqoh
Firman Allah SWT:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan Shadaqoh" (QS. 2:276)
Ayat diatas memiliki makna yang sangat dalam dan menyangkut aspek kehidupan yang sangat besar sekarang ini. Ketika unsur materi dan pertimbangan ekonomis menjadi ciri kehidupan manusia sekarang, Allah SWT justru ingin menghapus semua kekeliruan dan penyimpangan itu dengan sa tu syarat, yaitu shadaqoh, suatu pemberian kepada orang-orang yang kekurangan tanpa mengharapkan ganjaran materi, apalagi secara berlipat ganda.
"Apa yang dishadaqohkan oleh seseorang yang hartanya bersih (karena Allah tidak akan menerima kecuali yang bersih), maka Allah mengambilnya dengan tangan kanan. Maka jika sudah sampai waktunya, Allah akan menumbuhkan shodaqoh itu sampai sebesar gunug, sama seperti kami membesarkan sapi dan domba yang masih muda." (HR. Imam Tujuh kecuali Abu Dawud)
Sebagiam besar ummat Islam sekarang berada dalam garis kemiskinan, sehingga menjadi tanggungjawab kita bersama, khususnya mereka yang diberikan kelebihan harta oleh Allah SWT. Ingatlah pesan Rosulullah SAW berikut ini:
"Harta tidak akan berkurang karena di shadaqohkan"(HR Muslim,Tirmidzi dan Malik.).
Pengurus Yayasan Ay-Syifa
( Odon Firdausy, S.Ag)
Ketua
(Indang Permana, S.Pd.I)
Sekretris
Senin, 22 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar